Fungsional Arsiparis IAIN Parepare
Kami mengelola arsip IAIN Parepare, membina unit kerja dalam bidang kearsipan, dan mendokumentasikan setiap kinerja Arsiparis lengkap dengan bukti fisik untuk penilaian angka kredit.
Kegiatan kearsipan berjalan berkesinambungan, secara manual maupun elektronik, sejak arsip diciptakan sampai dilayankan.
Empat unsur utama dan satu unsur penunjang menjadi dasar penetapan angka kredit Arsiparis.
Ketatalaksanaan, pengolahan, perawatan dan pemeliharaan, pelayanan, serta publikasi kearsipan.
Lihat dokumentasiBimbingan dan supervisi kearsipan, akreditasi, dan sertifikasi kearsipan.
Lihat dokumentasiPendidikan sekolah, diklat fungsional dan teknis kearsipan, serta diklat prajabatan.
Lihat dokumentasiKarya tulis ilmiah, standar dan pedoman kearsipan, teknologi tepat guna, uji kompetensi, dan penerjemahan.
Lihat dokumentasiPengajar atau pelatih, seminar, organisasi profesi, tim penilai, penghargaan, dan gelar kesarjanaan lain.
Lihat dokumentasiAngka kredit kumulatif minimal mengikuti tabel untuk Diploma III (terampil) dan Sarjana atau Diploma IV (ahli).
Pengatur, II/c sampai II/d
60 sampai 80 AKPenata Muda, III/a sampai III/b
100 sampai 150 AKPenata, III/c sampai III/d
200 sampai 300 AKIII/a sampai III/b
100 sampai 150 AKIII/c sampai III/d
200 sampai 300 AKIV/a sampai IV/c
400 sampai 700 AKIV/d sampai IV/e
850 sampai 1.050 AKKenaikan pangkat Arsiparis Madya dan Utama mewajibkan angka kredit pengembangan profesi: 12 (IV/a ke IV/b dan IV/c), 16 (IV/c ke IV/d), dan 18 (IV/d ke IV/e). Arsiparis Penyelia III/d wajib 10 AK per tahun dan Arsiparis Utama IV/e wajib 25 AK per tahun dari tugas pokok (Pasal 14 dan 15).
Pilih jabatan tujuan, isi angka kredit yang sudah dimiliki, dan lihat kekurangannya.
Paling rendah 80% angka kredit berasal dari pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi.
Paling tinggi 20% angka kredit berasal dari penunjang tugas Arsiparis.
Penilaian dilakukan paling kurang sekali setahun, dan dua kali setahun bagi yang akan naik pangkat.
Dokumen yang menjadi pegangan pelaksanaan tugas dan penilaian angka kredit Arsiparis.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan. Arsiparis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan jabatannya hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Arsip Nasional Republik Indonesia. ANRI menyusun petunjuk teknis, standar kompetensi, kurikulum diklat, dan melakukan monitoring serta evaluasi jabatan Arsiparis.
Tingkat terampil memerlukan penguasaan pengetahuan teknis, dengan jenjang Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia. Tingkat ahli memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kearsipan, dengan jenjang Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
Paling tinggi 20% dari angka kredit kumulatif minimal. Sisanya, paling rendah 80%, berasal dari pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi.
Antara lain bila dalam 5 tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk naik pangkat. Arsiparis Penyelia III/d dan Arsiparis Utama IV/e dibebaskan sementara bila dalam satu tahun tidak memenuhi 10 atau 25 angka kredit dari tugas pokok.
Untuk dua penulis, pembagian angka kreditnya 60% penulis utama dan 40% penulis pembantu. Untuk tiga penulis, 50% dan 25% per penulis pembantu. Untuk empat penulis, 40% dan 20%. Penulis pembantu paling banyak tiga orang.
Kirim kebutuhan Anda. Kami bantu menata arsip aktif, menyusun daftar arsip, dan menyiapkan penyusutannya.